Pria 52 Tahun Bakar Mobil Tetangga Gara-gara Parkir, Pecah Kaca Pakai Cangkul lantas Siram Spiritus

Pria 52 Tahun Bakar Mobil Tetangga Gara-gara Parkir, Pecah Kaca Pakai Cangkul lantas Siram Spiritus

Seorang pria 52 tahun nekat membakar mobil tetangga gara gara parkir. Pelaku memecah kaca mobil tersebut menggunakan cangkul. Pelaku lalu menyiramkan spiritus.

Seorang pria berinisial AN (52) nekat membakar mobil tetangganya Khumaidi (60). AN merupakan warga Kauman RT 026/RW 008, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. AN membakar mobil Mitsubishi Colt 1200 SS dengan nomor polisi AD 8552 MA pada Jumat (24/9/2021) malam.

Saat itu, mobil korban terparkir di samping utara gerbang masuk Masjid Kauman. Sementra rumah AN berada di sekitar masjid tersebut. Mengutip mpas.com </strong>, sekira pukul 21.30 WIB, pelaku membangunkan marbut yang tengah tidur.

AN meminta marbut tersebut untuk membangunkan Khumaidi agar memindahkan mobilnya. Namun, korban tak merespons permintaan pelaku. Pelaku lalu nekat membakar mobil korban.

AN yang emosi kemudian mengambil cangkul dan spiritus. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyebut, pelaku memecah kaca bagian belakang mobil menggunakan cangkul. Setelah kaca pecah, AN menyiramkan spiritus ke mobil tersebut.

Mengutip , pelaku kemudian menyalakan api dan membakar mobil Khumaidi. Api tersebut membuat mobil Khumaidi terbakar hingga tersisa kerangkanya saja. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati pada korban.

AN nekat membakar mobil tetangganya tersebut karena kerap menghalangi jalan menuju rumahnya. "Peristiwa ini murni atas dasar motif pribadi, karena AM ini merasa sakit hati lantaran mobil tersebut selalu diparkir menghalangi rumahnya," kata Yuswanto, Senin (27/9/2021). Puncak kemaraan AN terjadi setelah korban tak menggubris permintaannya untuk memindahkan mobil.

Setelah beraksi, pelaku lalu pulang ke rumah untuk beristirahat. Aksi pembakaran baru diketahui setelah warga hendak melaksanakan shalat Subuh pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Aksi pembakaran tersebut dilakukan AN dalam kondisi sadar tanpa adanya pegaruh minuman keras.

Kini pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Regional