Tim Hukum KNPI Dampingi Pemilik Tanah Ulayat

Tim Hukum KNPI Dampingi Pemilik Tanah Ulayat

Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) saat ini sedang melakukan pendampingan dan mengadvokasi pemilik tanah ulayat dari 4 kaum Datuk Ninik Mamak di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Selain membela hak hak perdatanya, tim hukum KNPI juga melakukan pendampingan atas 4 penduduk dari kaum mereka yang dijadikan tersangka. Ketua DPP KNPI Haris Pertama mengatakan mereka dijadikan tersangka dengan dalil melanggar Pasal 55 dan Pasal 107 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada aksi berdemo di tanah ulayatnya sendiri yaitu perkebunan kelapa sawit seluas 320 hektar.

"Padahal, demonstrasi tutup jalan tersebut dilakukan salah satunya untuk menghentikan kegiatan perkebunan panen di Hutan Lindung, dan Polda Sumatera Barat sudah melakukan penyelidikan dan membenarkan lokasi kebun lebih kurang 75 hektar ada di Hutan Lindung, dan telah dipanen berpuluh tahun oleh Perusahaan," ujar Haris Pertama dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021). Menurut Haris Pertama, kabarnya berkas pemeriksaan sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Dikatakan bahwa pada saat berdemo, pemilik tanah ulayat tidak membawa atau mengambil kelapa sawit satu kilo pun.

"Kegiatan tersebut murni demonstrasi agar tanah ulayat mereka tidak dijadikan jalan untuk praktek praktek pelangaran di hutan lindung. Dan, itu jalan merupakan milik tanah ulayat," katanya. Haris menambahkan, bahwa sebelum laporan polisi yang dibuat di September 2020, masyarakat adat sebenarnya pada tanggal 28 Agustus 2020 sudah mendatangi Polres Pasaman Barat untuk melaporkan tindak pidana terkait Penjarahan Hutan Lindung dan Penipuan Hak Atas Adat. Namun laporan tersebut diterima hanya dengan bentuk Laporan Pengaduan bukan Laporan Polisi.

"Ada 4 butir pengaduan yang sangat penting. Namun saat ini Laporan Pengaduan tersebut mandek. Bahkan masyarakat harus buat Laporan Polisi di Polda pada tanggal 8 September 2020 tentang hutan lindung, baru kemudian turun tim penyidik Polda ke lokasi, dan terbukti area kebun ada di hutan lindung sekitar 75 hektar," ungkap Haris.

Regional