Narkotika adalah zat atau obat, baik alam, sintetik, atau semisintetik, yang menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, dan agitasi.
Menurut UU Narkotika tahun 2009 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Narkotika adalah zat buatan atau bahkan yang berasal dari tumbuhan yang mempunyai efek halusinasi, penurunan kesadaran, dan menimbulkan adiksi. Obat ini bisa membuat ketagihan jika digunakan secara berlebihan. Pemanfaatan zat tersebut adalah sebagai obat penghilang rasa sakit dan memberikan ketenangan. Penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi hukum.
Selain berdasarkan undang-undang, Narkotika juga memiliki pengertian menurut para ahli sebagaimana tercantum di bawah ini.
Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli
-
- Smith Kline dan French Clinical
Pengertian obat menurut para ahli yang tergabung dalam Smith Kline dan perusahaan farmasi French Clinical di Amerika Serikat. Narkoba adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan ketidaksadaran atau pembiusan karena zat tersebut bekerja dengan cara mempengaruhi susunan saraf pusat.
-
- Ghoodse
Menurut Ghoodse, pengertian narkoba adalah zat kimia yang diperlukan untuk menjaga kesehatan, ketika zat tersebut masuk ke dalam organ tubuh maka akan terjadi satu atau lebih perubahan fungsi di dalam tubuh. kemudian dilanjutkan lagi dengan ketergantungan fisik dan psikis pada tubuh, sehingga jika zat tersebut dihentikan konsumsinya maka akan terjadi gangguan fisik dan psikis.
-
- Kurniawan
Menurut Kurniawan, pengertian narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologis seperti perasaan, pikiran, suasana hati, dan perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara makan, minum, menghirup, menyuntikkan, infus, dan sebagainya.
-
- Jackbus
menurut jackobus, pengertian narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menyebabkan ketergantungan.
-
- Wresniwiro
Menurut Wresniwiro, pengertian narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat tersebut bekerja dengan cara mempengaruhi susunan saraf pusat manusia.
-
- Istilah Obat Menurut Bahasa
Selain dikenal menurut para ahli, narkoba juga dikenal menurut bahasa yaitu narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif. sehingga Kementerian Kesehatan RI menyebut dengan istilah Narkoba yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Obat Terlarang dan Zat Adiktif.
Bagi pecandu narkoba bisa saja disembuhkan melalui proses rehabilitasi di jasa atau rumah rehabilitasi seperti Ashefa Griya Pusaka dimana salah satu rumah rehabilitasi ini sudah memiliki rating yang baik untuk para pecandu narkoba.